Press Conference Kasus Narkotika, Polres Jember Berhasil Amankan 8 Pelaku

    Press Conference Kasus Narkotika, Polres Jember Berhasil Amankan 8 Pelaku

    JEMBER - Satreskoba Polres Jember membongkar kasus peredaran narkotik dan obat-obatan (narkoba) yang melibatkan jaringan antar kota. Dalam perkara ini polisi menangkap 6 tersangka terkait peredaran sabu, dan 2 tersangka penyalahgunaan obat keras berbahaya. 

    Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo saat press conference, Senin (19/12), mengatakan jaringan peredaran narkoba tidak hanya di Jember, terdapat 2 tersangka yang diketahui merupakan warga Kabupaten Lumajang yakni Rio Bagus dan Ryantoro Dwi yang ditangkap di awal. 

    "Sesuai LP 7 Desember penyidik bisa mengamankan RD seorang wiraswasta, dan RB juga wiraswasta warga Lumajang di Kecamatan Jombang. Dari keduanya diamankan sabu seberat 0, 20 gram. Kemudian kami kembangkan, dan pada 8 Desember sekitar jam 11, diamankan FF di Lumajang, " ucapnya. 

    Dari tersangka terakhir FF, polisi mendapatkan petunjuk dan bisa menangkap Abu Hasan atau AH warga Kecamatan Sumbersuko, Lumajang. Dari Abu Hasan, didapatkan barang bukti sabu seberat 0, 36 gram sekaligus menangkap jaringannya Mohamad Basori atau MB di hari yang sama beserta barang bukti sabu seberat 41, 96 gram. 

    Dari pengembangan terakhir, Satreskoba bisa menciduk tersangka keenam asal Kecamatan Tanggul, berinisial HR.

    Sesuai keterangan para tersangka, sabu tersebut dijual per paket sesuai kebutuhan mulai harga Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu.

    Selain peredaran sabu, polisi juga mengungkap kasus okerbaya dengan 2 tersangka. Yakni, Rahmatullah warga Kecamatan Sumbersari ditangkap setelah kedapatan memiliki 3000 butir pil Trihexyphenidil dan Moch Helmi warga Kecamatan Jelbuk dengan barang bukti 97 Trihexyphenidil. 

    Dari pengungkapan kasus selama 4 hari ini, kata Kapolres, keseluruhan polisi menyita 42, 86 gram sabu dan 3097 pil Trihexyphenidil serta 6 unit handphone sebagai sarana tersangka untuk mengedarkan narkoba.

    Sementara itu, dari sekian tersangka dalam kasus ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap 1 DPO hasil pengembangan dari para tersangka. Kapolres menyebut, pihaknya harus hati-hati dalam pengejaran tersangka karena tidak mau kehilangan barang bukti dan jaringannya.

    "Penyidik dalam melakukan penangkapan (DPO) harus berhati-hati, karena tidak hanya tersangka yang menjadi sasaran tapi juga keberadaan barang bukti dan jaringan di atasnya, " tuturnya. 

    "Terhadap para tersangka (kasus sabu) kita kenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan penjara 6 tahun maksimal 20 tahun. Dan okerbaya kita terapkan Pasal 196 sub Pasal 197 UU Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara dan maksimal 15 tahun, " kata Kapolres menegaskan.

    polres jember kapolres jember
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Kepergok Saat Beraksi,Maling Motor, Berhasil...

    Artikel Berikutnya

    Koramil 0824/09 Tempurejo Dampingi Petugas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Babinsa Jambearum Koramil 0824/05 Sumberjambe,  Ikut Penyuluhan Kesadaran Masyarakat Akan Kewaspadaan Bencana
    Satgas MTF XXVIII/ UNIFIL Raih Penghargaan LAF Medal Di Penghujung Masa Baktinya
    Prabowo Subianto Hadir untuk Indonesia Sebagai Anti Klimaks dari Jokowi
    Babinsa Sukokerto Koramil 0824/04 Sukowono Beri Materi Siswa SDN 02 Sukokerto Latihan PBB dan Sosialisasi Anti Buliying
    Babinsa Cakru Koramil 0824/18 Kencong Hadiri Musdes Pemutakhiran Data SDGs Tahun 2024
    Aksi Dandim 0824/Jember di Jaga Dhita Adventure Trail : Kolaborasi Seru  Ajang Silaturahmi dan Baksos Bangun Masjid Lojejer
    Mitigasi Jalur Rawan Jelang Nataru, Polres Jember Sisir Jalan di Gunung Gumitir
    Polres Jember Berhasil Menangkap Tersangka Penyebab Tewasnya Wanita Paruh Baya di Tanggul
    Babinsa Pondokjoyo Posramil 0824/31 Semboro Kerja Bakti Bersama Warga Renovasi Rumah Warga Kurang Mampu
    Usai Penghitungan Tingkat Kecamatan, Koramil Jajaran Kodim 0824/Jember Bersama Aparat Terkat Kawal Pergeseran Logistik Pilkada Ke KPUD Kabupaten Jember
    Muspika Jajaran Bersama Unsur Pengamanan Pilkada, Patroli Gabungan Keliling TPS Diwilayah, Jelang Pemungutan Suara
    Danramil 0824/16 Tanggul Kunjungi Pelajar SMP 17 Agustus,  Yang Sedang Jalani Ujian Semester
    Babinsa Mangli Koramil 0824/12 Kaliwates Kawal Pendistribusian Bansos Pangan
    Aksi Dandim 0824/Jember di Jaga Dhita Adventure Trail : Kolaborasi Seru  Ajang Silaturahmi dan Baksos Bangun Masjid Lojejer
    Danramil 0824/01 Patrang Hadiri Rakor TPID, Dukung Optimalisasi Operasi Pasar Kendalikan Harga Sembako
    Poskoramil 0824/31 Semboro Beri Materi PBB Pelajar SMPN 1 Semboro
    Polres Jember Raih Penghargaan Kinerja Satker Periode Semester I T.A. 2023 Oleh KPPN Jember
    "Mengapa Allah memuji Baginda Rosul" Tema Binrohtal Anggota Polres Jember, Oleh KH. Saifullah Hudi 
    Pedagang Sayur Ikut Rasakan Manfaatnya Pembangunan Jalan Oleh Satgas TMMD Ke 117 Kodim 0824/Jember

    Ikuti Kami